KODE IKLAN DFP 1 Tidak Ada Aturan DP Rumah 0 Persen, Lantas Bisakah Program Tersebut Berjalan ? - Jaditenar.com: Portal Berita Paling Update

Tidak Ada Aturan DP Rumah 0 Persen, Lantas Bisakah Program Tersebut Berjalan ?

loading...

Janji DP Rumah 0 Persen

Pada masa kampanye dulu, pasangan calon Gubernur Anies Baswedan – Sandiaga Uno berjanji apabila nanti mereka memenangkan pilkada DKI Jakarta maka para warga bisa membeli rumah secara kredit tanpa menggunakan DP alias 0 persen. Program yang dicetuskan oleh Anies-Sandi ini tentu saja disambut antusias oleh masyarakat Jakarta. Para warga sangat berharap pasangan ini nantinya yang akan memenangkan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Benar saja, pilkada DKI Jakarta dimenangkan oleh Anies-Sandi. Berdasarkan hitung cepat mereka unggul dibandingkan pasangan Ahok-Djarot. Masyarakat antusias menyambut kemenangan ini, mereka menantikan realisasi janji uang muka atau down payment (DP) rumah 0 persen ketika pasangan ini sudah resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya.

Rencananya Anies-Sandi akan menggaet bank DKI bekerja sama untuk merealisasikan program ini.

Menanggapi hal ini Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sis Apik Wijayanto, mengatakan terkait aturan DP rumah sudah diatur dalam peraturan Bank Indonesia soal Loan to Value (LTV).

Dalam aturan tersebut, beban biaya yang ditanggung oleh bank sebesar 85 persen dari total harga rumah dan 15 persen sisanya harus dibayar pemohon dalam bentuk uang muka.

"Kalau sepanjang aturannya, kita mengacu pada aturan BI," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/4).

Dia menambahkan, kredit rumah murah dengan bunga ringan yang masuk dalam program pemerintah (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP), nilai rumah yang dibiayai di Jakarta maksimal sebesar Rp 130 juta. Di atas nilai itu, kredit rumah akan masuk dalam kategori KPR umum.

Dengan kata lain, jika bank ingin mengubahnya menjadi DP 0 persen dengan syarat dan ketentuan tertentu, hanya bisa dilakukan jika nilai rumah maksimal Rp 130 juta.

"Bahwa untuk KPRS (Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera) (aturan) DP diserahkan kebijakan ke masing-masing bank. Tapi KPRS jumlahnya untuk daerah-daerah tertentu, hanya nilai maksimum yang bisa diberikan. Kalau di DKI ini Rp 130 juta yang bisa diberikan. Rp 130 juta, harga rumahnya, itu boleh kebijakan DP-nya diserahkan masing-masing bank," katanya.

Dirinya mengakui sampai saat ini belum mengetahui secara jelas detail program DP nol persen.

"Mungkin gini, saya kurang tahu itu (DP 0 persen) bagaimana, apakah ada tabungan dulu, itu diperhitungkan, saya tidak tahu persis. Yang jelas penyaluran KPRS maupun KPR bank kan ada regulasinya dan mengacu pada aturan BI dan kita comply pada aturan yang ada," tutupnya.
Next Page

loading...

loading...

0 Response to "Tidak Ada Aturan DP Rumah 0 Persen, Lantas Bisakah Program Tersebut Berjalan ?"

Posting Komentar

close
kode iklan
kode iklan