Apakah Kita Perlu Meng-Aktiviasi Ulang E-KTP Yang Habis Masa Berlakunya ? Berikut Penjelasannya!
loading...
Jaditenar.com - Kebanyakan orang masih bingung mengenai adanya masa berlaku pada E-KTP. Bukankah pemerintah mengatakan bahwa E-KTP aktif seumur hidup dan tidak ada masa aktifnya seperti halnya KTP terdahulu. Lalu, mengapa pada KTP elektronik masih ada tulisan masa berlakunya. Apakah kita perlu mengaktivasi ulang jika masa berlaku pada KTP elektronik tersebut telah habis ?
Menanggapi hal ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil PL Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan apalagi saat menerima KTP-el sudah dilakukan aktivasi.
Menurut Zudan, yang diperlukan saat ini justru memastikan agar aplikasi di tempat-tempat pelayanan di Kabupaten/kota sampai Kecamatan serta tempat-tempat pelayanan publik lainnya, sudah diupdate ke versi terbaru, yakni Aplikasi KTP-el Versi 5.
"Aplikasi terbaru ini dapat membaca KTP-el yang ada masa berlakunya maupun yang berlaku seumur hidup," katanya melalui keterangan, Jakarta, Jumat (12/5/2017)
Kemudian lebih lanjut Ia menjelaskan jika aktivasi tetap diperlukan bagi yang belum diaktivasi. Hal ini untuk memastikan sidik jari penduduk sesuai dengan KTP-el yang di pegangnya dan kemudian alasan yang kedua yaitu untuk menginventarisasi nomor UID pada chip KTP-el yang dipegang oleh penduduk.
Adapun alasan yang ketiga adalah untuk memastikan apakah data dalam dalam chip telah tersimpan dan dapat dibaca dengan baik.
"Dengan demikian dapat diketahui KTP-el mana saja yang sudah tercetak dan sudah pasti dipegang oleh penduduknya," ujarnya.
Menyikapi pemberitaan terkait aktivasi yang sempat menjadi viral di Medsos, pihaknya telah melakukan pencermatan dan memastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri atau Dukcapil serta mengandung banyak ketidakbenaran.
Ditegaskan juga bahwa sesuai amanat Pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang tersebut ditetapkan berlaku seumur hidup.
"Kita terus menerus dalam berbagai kesempatan, mensosialisasikan hal ini kepada jajaran Dukcapil di seluruh Indonesia. Saat Rakornas Dukcapil tanggal 18-19 Mei 2017 nanti di Gorontalo, kita akan tekankan lagi secara khusus," ujar Zudan.
Next Page
loading...
loading...



0 Response to "Apakah Kita Perlu Meng-Aktiviasi Ulang E-KTP Yang Habis Masa Berlakunya ? Berikut Penjelasannya!"
Posting Komentar