KODE IKLAN DFP 1 Karyawan Swasta Ini Gugat Larangan Menikah Dengan Teman Sekantor ke Mahkamah Konstitusi - Jaditenar.com: Portal Berita Paling Update

Karyawan Swasta Ini Gugat Larangan Menikah Dengan Teman Sekantor ke Mahkamah Konstitusi

loading...


Jaditenar.com - Hampir rata-rata perusahaan swasta memberikan larangan kepada setiap karyawannya untuk memiliki hubungan spesial dengan teman satu kantor, apalagi jika sampai menikah maka biasanya salah satu dari kalian diwajibkan untuk mengundurkan diri dari perusahan tersebut. Terserah, entah itu pihak laki-laki atau pihak perempuan yang akan keluar.

Kejadian ini bukan hanya sekali atau dua kali terjadi, sudah sangat sering aku menemukan orang-orang yang seperti ini. Meskipun pilihan tersebut sangat sulit, mau tidak mau namanya sudah peraturan perusahaan maka tidak ada tawar menawar lagi. Salah satu dari pasangan harus berkorban keluar kerja agar bisa menikah dan tetap bisa bekerja diperusahaan tersebut.

Karena dirasa sangat menyulitkan, kemudian aturan di gugat oleh salah seorang karyawan swasta. Jhoni Boetja mengatakan, aturan yang melarang karyawan menikah dengan teman sekantor bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2

"Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 28C Ayat 1, Pasal 28D Ayat 2," kata pemohon, Jhoni Boetja, sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (16/5/2017).

Ternyata Jhoni tidak sendirian, ada beberapa orang lagi yang juga ikut menggugat aturan tersebut. Diantaranya ada Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Mereka berdelapan meminta agar Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frase 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.

Pemohon menilai Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan menjadi alasan bagi pengusaha untuk melarang perkawinan sesama pekerja dalam suatu perusahaan yang sama. Padahal menikah adalah melaksanakan perintah agama.

"Di mana jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," papar Jhoni.

Sidang tersebut masih berlangsung di MK dengan agenda mendengarkan para pihak. 

Sebenarnya aturan perkawinan dengan teman sekantor diatur dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan. 

Pasal itu berbunyi:

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

Pasal itu menjadi dasar hukum bagi perusahaan membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah. 

Coba saya tanyakan kepada Anda, apakah setuju jika aturan ini dihapuskan ? 
Next Page

loading...

loading...

0 Response to "Karyawan Swasta Ini Gugat Larangan Menikah Dengan Teman Sekantor ke Mahkamah Konstitusi"

Posting Komentar

close
kode iklan
kode iklan