KODE IKLAN DFP 1 Latah di Facebook, Gadis Jambi Terancam 6 Tahun Penjara. Pelajaran Buat Kita Semua ! - Jaditenar.com: Portal Berita Paling Update

Latah di Facebook, Gadis Jambi Terancam 6 Tahun Penjara. Pelajaran Buat Kita Semua !

loading...


Jaditenar.com - Akibat latah berstatus di media sosial Facebook, seorang wanita muda asal Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ini harus berurusan dengan polisi. Bahkan akibat kata-kata yang Ia posting di akun Facebooknya yang bernama Yhunie Rhasta pada Senin, 29 Mei 2017 kemarin tersebut, Ia terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Menurut informasi yang didapat, cerita ini bermula dari status yang diposting oleh sebuah Facebook bernama Yhunie Rhasta. Dimana, postingan tersebut Ia unggah pada hari pada Senin, 29 Mei 2017.

"Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi...," tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya.

Status yang berisi kata-kata kasar serta umpatan ini kemudian mendapatkan banyak tanggapan dari pengguna Facebook lainnya.

"Knp tu...? Sabar puaso," ujar akun bernama Indra.

Menjawab pertanyaan itu, kembali akun Yhunie Rhasta menulis kata-kata kurang pantas.

"Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni..," ujarnya.

Sementara warganet lainnya mengingatkan agar jangan membuat status berlebihan, apalagi berisi umpatan dan makian di medsos. Belakangan, status tersebut dihapus. Namun, status tersebut sudah terlebih dahulu di-screenshoot seseorang dan sempat viral di Kabupaten Bungo.

Hingga akhirnya pada Rabu pagi, 31 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 WIB sejumlah anggota polisi mendatangi rumah Yhunie Rhasta di Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Bungo. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di media sosial.

Kepada polisi, gadis berkulit putih itu mengaku alasan menulis status di Facebook karena kesal saat terjaring sebuah razia kendaraan bermotor. Padahal, ia ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dalam profil Facebook miliknya, Yhunie menyebut pernah belajar di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Bungo. Namun ternyata, setelah dicek, dia hanya lulusan SD dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito membenarkan atas peristiwa tersebut. Pelaku yang belakangan bernama asli Yuni itu dikenakan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

"Kasus ini sedang diperiksa lebih lanjut. Saya harap masyarakat lebih cerdas dalam bermedia sosial, berhati-hati dalam mem-posting sesuatu. Karena di media sosial bisa dikenakan Undang-Undang ITE, apalagi menebar ujaran kebencian," ujar Afrito.
Next Page

loading...

loading...

0 Response to "Latah di Facebook, Gadis Jambi Terancam 6 Tahun Penjara. Pelajaran Buat Kita Semua !"

Posting Komentar

close
kode iklan
kode iklan