Tutup Paksa Pabrik Semen China, Bupati Bolaang Mongondouw Jadi Tersangka Perusakan !
loading...
Jaditenar.com - Pabrik Semen China Conch di Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang Timur, ditutup paksa Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soeprejo, Senin sore 5 Juni 2017. Penutupan perusahaan raksasa ini dilakukan karena perusahaan tersebut karena tidak mengantongi izin.
Bahkan Perusahaan Conch ini mempekerjakan tenaga kerja ilegal asal China yang tidak mengantongi izin tinggal. Selain menutup perusahan raksasa ini bangunan yang tidak mempunyai IMB langsung dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Seluruh bangunan yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) langsung dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Hampir sebagian besar bangunan yang dibongkar merupakan tempat tinggal para karyawan.
Selain membongkar bangunan Polisi Pamong Praja juga menutup rumah makan milik perusahan bersama salah satu tokoh yang berada di lokasi tersebut.
Sehingga seluruh aktivitas perusahaan langsung diberhentikan dengan paksa para karyawan asal China yang ditemui bupati di tempat makan langsung berhamburan keluar karena ada dugaan para karyawan tersebut tidak mengantongi izin tinggal .
Ternyata kasus pembongkaran Pabrik Semen China Conch di Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang Timur ini berbuntut panjang.
Polda Sulut akhirnya menetapkan Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka dalam kasus perusakan terhadap pabrik semen asing, PT Conch yang terjadi bulan lalu. Yasti ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polda Sulut melakukan gelar perkara, Selasa (25/7/2017) siang tadi.
"Kami sudah tetapkan tersangka, karena berdasarkan keterangan dari kurang lebih 13 Satpol PP semuanya mengatakan perusakan itu atas perintah Yasti," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dari hasil pengembangan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pidana, jam 09.00 Wita, telah dilaksanakan gelar perkara oleh internal penyidik dan menilai cukup bukti untuk menetapkan mantan Ketua Komisi V DPR RI ini sebagai tersangka.
Dia melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 52 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP.
Ibrahim memaparkan, tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak perusakan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda atau dengan sengaja menghancurkan barang atau benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Namun Tompo mengaku masih belum tahu kapan Yasti bakal ditahan. "Proses hukum masih terus berlangsung tapi saya belum memastikan kapan Yasti bakal ditahan," jelasnya.
Meski Yasti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun 27 Satpol PP yang melakukan pengrusakkan masih terus diproses oleh Polda Sulut.
"Meski sudah ada yang ditangguhkan tapi mereka tetap akan diproses," aku Tompo. Dia juga berharap kasus Yasti ini bisa menjadi pelajaran pada kepala daerah lain, untuk tidak terlalu arogan.
"Saya harap ini jadi pelajaran bagi kepala daerah agar tidak arogan ketika menertibkan sebuah perusahaan," tandasnya.
Seperti yang diketahui bahwa Perusahaan Conch beroperasi di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow sejak 2016 . Namun tak satu izinpun yang dimilikinya.
Next Page
loading...
loading...



0 Response to "Tutup Paksa Pabrik Semen China, Bupati Bolaang Mongondouw Jadi Tersangka Perusakan !"
Posting Komentar